"Konsekuensi hukum itu yang harus kita canangkan dan mereka (pengembang) kan sudah melanggar hukum. Sudah ada kasus korupsi, sudah ada orangnya yang masuk penjara. Terus sudah ada sekarang pemeriksaan yang berjalan, ada cacat administrasi," kata dia di Jakarta Creative Hub, Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
Dia menegaskan posisi pemerintah ada di pihak kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir orang. Kepentingan publik tak boleh dikalahkan kepentingan segelintir orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga menekankan Pemprov DKI siap menerima apa pun konsekuensi yang timbul akibat pembatalan HGB. Pemprov DKI siap mengembalikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dibayar oleh PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D.
"Semua konsekuensi hukum akan kita lakukan dan kita akan membayar itu sebagai bentuk konsekuensi hukum," tegas Sandiaga.
Sandiaga menuturkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan HGB. Komunikasi tersebut berjalan dengan baik, termasuk dengan Kepala BPN Sofyan Djalil.
"Sekarang ini, berkomunikasi dengan baik, dengan lancar. Alhamdulillah bagus hubungannya, tapi kita hubungannya dengan Pak Sofyan Djalil bagus sekali," terang Sandiaga.
Kasus proyek reklamasi menjerat anggota Komisi D DPRD DKI M Sanusi dan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sanusi terbukti menerima suap dari Ariesman sebesar Rp 2 miliar terkait pembahasan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga sedang menangani kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Hasil gelar perkara, ada indikasi penyelewengan anggaran proyek reklamasi dalam penetapan NJOP dua pulau hasil reklamasi, Pulau C dan D.
Berdasarkan hasil perhitungan appraisal KJPP, NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. Namun realisasinya mencapai Rp 25-30 juta per meter persegi.
Besaran NJOP berpengaruh terhadap BPHTB pengembang reklamasi. Nilai BPHTB sendiri didapat dari perhitungan NJOP dikalikan 5 persen dari luas pulau. (zak/dnu)











































