Terlibat Narkoba, Warga Pakistan Divonis Mati PN Tangerang

Terlibat Narkoba, Warga Pakistan Divonis Mati PN Tangerang

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2005 18:46 WIB
Jakarta - Vonis hukuman mati kembali dijatuhkan terhadap pelaku sindikat narkoba. Zulfiqar Ali, 41 tahun, Selasa (14/6/2005) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Ia terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan 300 gram heroin melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.Selain menjatuhkan hukuman mati ke Zulfiqar, majelis hakim yang diketuai Suprapto SH juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta terhadap Ginong Pradina, 29 tahun. Ginong adalah WNI yang menjadi kurir sindikat ini.Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aman Hutagaol, yang menuntut hukuman seumur hidup. Hal-hal yang memberatkan terdakwa Zulfiqar Ali bahwa dalam persidangan selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit. Zulfiqar ditangkap di rumahnya Vila Tugu Cisarua, Bogor, pada 21 November 2004 silam. Sedangkan Ginong ditangkap di rumah kontrakan Jalan Genteng Hijau, Kuningan, Jakarta Selatan. Terhadap putusan tersebut, Pengacara Zulfiqar, Riza Afriza, dan kuasa hukum Ginong, Sri Nurhayati, sama-sama mengajukan banding. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads