"Dalam kasus ini, ada 6 orang kita amankan, termasuk istri korban. Mereka melakukan pengeroyokan dengan cara korban dan wanita selingkuhannya diikat dengan tali. Korban tewas di lokasi akibat penganiayaan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto kepada wartawan, Sabtu (13/1/2018).
Amrin adalah warga Jl Uka Perum Ayu Lestari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Sedangkan Sari ialah istri kedua Amrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susanto mengatakan keenam orang yang diamankan ini masih berstatus satu keluarga. Ada juga yang yang merupakan anak tiri korban.
"Mereka masih kita lakukan pemeriksaan secara maraton untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut. Mereka statusnya masih terperiksa," kata Susanto.
Polisi juga memeriksa seorang wanita teman selingkuh korban inisial BL (29). BL ikut diikat dan menyaksikan pengeroyokan terhadap Armin.
"Kita juga lagi memintai keterangan dari saksi BL itu. Karena dia juga diikat dan menyaksikan terjadi perbuatan main hakim sendiri yang menyebabkan kematian korban," kata Susanto.
Susanto juga akan mendalami informasi yang menyebut Sari sebagai istri kedua korban.
"Kabar awal salah satunya berstatus istri kedua korban. Tapi kan sah atau tidaknya pernikahan itu harus kita kumpulkan dulu bukti-buktinya," kata Susanto. (cha/jbr)











































