Pasal 17 KUHAP berbunyi: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Penangkapan mengacu pada Pasal 17 KUHAP. Jadi tidak mensyaratkan dipanggil dua kali. Syarat pemanggilan dua kali tersebut adalah untuk panggil paksa," jelas Laode kepada wartawan, Sabtu (13/1/2018).
Laode mengatakan penyidik telah memberi kesempatan kepada Fredrich untuk datang ke KPK tanpa paksaan kemarin (12/1). Surat panggilan untuk pemeriksaan itu sudah dilayangkan KPK kepada pihak Fredrich sejak Selasa (9/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan KPK |
Pasal 112 KUHAP berbunyi: Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dan hari orang itu harus memenuhi panggilan tersebut.
Sementara ayat 2 pada pasal itu berbunyi: Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
"Karena penyidik telah memiliki bukti yang kuat, maka sesuai Pasal 17 dilakukan penangkapan," imbuh Laode. (aud/tor)











































