Kasus ini terungkap setelah ada laporan polisi pada 2 Desember 2018 tentang dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. TJ diketahui telah mencabuli R sebanyak tiga kali.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin menjelaskan TJ terakhir kali mencabuli R pada 27 November 2017. Saat itu TJ mendatangi R yang sedang berada di rumah neneknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TJ kemudian mencium dan meremas bagian tubuh korban. Dia memberikan uang setelah selesai melakukan perbutannya.
"Pelaku melakukan pencabulan tiga kali kemudian mengiming-imingi uang Rp 50 ribu setelah melakukan pencabulan," tuturnya.
TJ akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Unit PPA Sat Reskrim dan Tim Eagle One Polres Jaksel pukul 03.00 WIB pagi tadi di Bojong, Bogor.
Atas perbuatannya, TJ dijerat pasal 76e jo 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (knv/aan)











































