Pemuda tersangka tindak pidana narkotika itu adalah La Ode Febriam Adam bin La Ode Mango. Dia menikah dengan perempuan 20 tahun menjelang tengah hari tadi.
"Pernikahan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Januari 2018, pukul 11.00 WIB di Masjid Baitul Rahmat Polres Metro Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disaksikan Kompol H Khoiri SH MH Wakasat Resnarkoba dan anggota penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat," kata Suhermanto.
La Ode Febrian Adam menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini