"Sekarang saya dibumihanguskan. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat," kata Fredrich, yang memakai rompi tahanan berwarna oranye, saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2017).
"Jelas KPK dong, siapa lagi," sambungnya saat ditanya siapa yang dia maksud ingin membumihanguskan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich mengatakan dirinya sebagai advokat hanya melakukan tugas dan kewajiban membela Setya Novanto sebagai kliennya. Dia berdalih Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengatur bahwa advokat tidak bisa dituntut secara perdata ataupun pidana.
"Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran, sedangkan Pasal 16 UU 18 Tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana," ujarnya. Menurutnya, hal itu juga diperkuat oleh putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Fredrich tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia menegaskan tidak menghalangi penyidikan, apalagi bersekongkol dengan dr Bimanesh Sutarjo untuk menyiapkan skenario saat Setya Novanto masuk Rumah Sakit Medika Permata Hijau akibat kecelakaan.
"Sama sekali tidak ada, buktikan. Itu permainan. Nggak ada itu. Sesuatu hal rangkaian itu namanya skenario ingin membumihanguskan," tegasnya. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini