"Sudah diperiksa saksi sebanyak tiga orang. Mereka adalah pelapor, orang tuanya, dan satu anggota keluarganya yang lain," ujar Kombes Yudhiawan Wibisono kepada detikcom, Jumat (12/1/2018).
Sebelumnya, orang tua RS diketahui telah melaporkan mantan pacar putrinya, yang diduga menjadi penyebar video bugil anaknya, ke Mapolda Sulsel pada Rabu (10/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyebarnya bisa ketahuan. Yang sebar, kalau bukan pacar, ya pasti temannya," ucap Yudhiawan.
Yudhiawan mengatakan tim Reskrim Polda Sulsel hingga kini masih mengidentifikasi kasus ini.
"Kalau pemerasan, kita kirim ke Kriminal Umum. Kalau pribadi, dia melanggar Undang-Undang ITE terkait asusila," katanya.
Sebelumnya, sebuah video seorang siswi Makassar berdurasi satu menit, yang merekam dirinya sendiri saat tengah bugil di kamar mandi, tersebar di jagat media sosial. Salah satu sekolah mengakui orang di dalam video itu adalah mantan muridnya. (nvl/nvl)










































