"Kedua pelaku berinisial Tar (53) warga Aceh Besar dan Hus (29) asal Aceh Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Besar Iptu Yoga Panji Prasetya kepada wartawan, Jumat (12/1/2018) malam.
Penangkapan pelaku pembalakan liar ini dilakukan di Pegunungan Lamteh, Desa Lamseunia, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, pada Jumat (12/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim gabungan Opsnal Satreskrim dan Satintelkam Polres Aceh Besar, yang dipimpin Yoga, bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penebangan liar di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Setiba di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu jenis sembarang sebanyak 2 kubik. Kita langsung melakukan pemusnahan di tempat terhadap barang bukti kayu tersebut dengan cara memotong kayu menggunakan gergaji mesin," jelas Yoga.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit gergaji mesin dan bahan bakar sebanyak 1 jeriken dibawa ka Mapolres Aceh Besar.
"Kedua terduga pelaku perambahan hutan dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut," ungkap mantan Kapolsek Lhoknga, Polres Aceh Besar, ini. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini