"Saya belum dengar. Yang terakhir itu ada proses pemeriksaan internal etik terhadap FY. Silakan saja, KPK menghargai etik atau klarifikasi internal yang akan dilakukan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Febri melanjutkan, KPK tetap menghargai proses etik yang akan dilakukan, sehingga tidak ada yang perlu ditunggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri juga tidak mau cepat menyimpulkan apakah yang bersangkutan menjadi aktor utama dalam serangkaian peristiwa yang dialami Setya Novanto.
"Kita belum sampai pada kesimpulan klasifikasi, apalagi ditanya aktor utama atau bukan. Yang pasti kita proses dulu saja bahwa orang ini kita sudah punya bukti yang sangat kuat dan meyakinkan kita akan proses efektif mungkin," lanjut Febri.
KPK menjemput paksa Fredrich Yunadi dan membawanya ke kantor KPK. Tidak ada komentar yang disampaikan Fredrich terkait penangkapan saat tiba di kantor KPK.
"Tidak ada komentar," kata Fredrich kepada awak media.
Fredrich sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan tengah mengajukan sidang kode etik advokat ke Peradi. KPK menghormati proses itu, tapi meminta Fredrich tidak menghambat proses hukum. (adf/nvl)











































