Pantauan detikcom di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018), Fredrich tiba sekitar pukul 00.10 WIB. Dia datang dengan mengenakan kaus hitam serta dikawal penyidik KPK.
Fredrich tiba di kantor KPK dengan dikawal tiga mobil. Tidak ada komentar yang disampaikan Fredrich terkait penangkapan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
KPK sebelumnya mencari Fredrich dengan membawa surat penangkapan. Tim KPK menemukan Fredrich di sebuah tempat di Jakarta Selatan.
"Kita sudah melakukan pencarian dan sudah membawa surat penangkapan. Setelah menunggu sampai sore ia tidak datang, tim menemukan FY di Jakarta Selatan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya.
![]() |
"Kami hargai proses etik yang berjalan. Namun rencana pemeriksaan etik tentu tidak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat, proses hukum," ujar Febri.
KPK juga meminta Fredrich tak mencari alasan untuk menunda pemeriksaan sebagai tersangka dengan mengajukan permohonan sidang etik di Peradi. KPK tidak akan menunggu proses sidang etik.
"Jadi saya kira tidak perlu saling menunggu soal ini, apalagi kalau dijadikan alasan untuk menunda proses pemeriksaan," kata Febri. (nvl/nvl)