DPR Setuju RUU Perlindungan Saksi & Korban Dibahas
Selasa, 14 Jun 2005 16:58 WIB
Jakarta - Banyak perkara hukum mental hanya karena orang-orang takut menjadi saksi. Tapi untuk ke depan, hal itu tidak perlu dikhawatirkan lagi. Para saksi dan korban akan dilindungi UU Perlindungan Saksi dan Korban.Peraturan penting itu saat ini masih berupa rancangan. RUU itu merupakan inisiatif anggota DPR RI. Dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2005), semua anggota sepakat meningkatkan statusnya menjadi RUU DPR RI. Mereka juga menyetujui pembuatan RUU Ombudsman.Dalam pandangan akhirnya, sepuluh fraksi DPR menganggap perlu perlu adanya kedua RUU tersebut. Seperti pendapat Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Aziz Syamsuddin yang menyatakan RUU Perlindungan Saksi dan Korban dapat menghindarkan adanya tekanan kepada saksi saat memberikan kesaksian.FPKS yang dibacakan oleh Mutammimul 'Ula berpendapat bahwa saksi sebagai orang yang memberikan keterangan terkait hal-hal tertentu wajib mendapatkan perlindungan, karena saksi penuh dengan risiko dan tantangan."Untuk penegakan hukum yang bebas dari KKN, lembaga pengawas seperti Ombudsman perlu didukung," kata 'Ula.UU Perlindungan Saksi merupakan amanat dari Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.UU ini sudah lama diidam-idamkan karena sudah banyak saksi yang menjadi korban karena tidak adanya perlindungan. Tidak adanya jaminan perlindungan, sering kali menyebabkan saksi termasuk pelapor mengalami kriminalisasi atau tuntutan atas kesaksian atau laporan yang diberikannya, dan akhirnya menjadi tersangka atau terpidana.Sedangkan UU Ombudsman Nasional diperlukan sebagai dasar pembentukan ombudsman daerah.
(nrl/)











































