Pemeriksaan Saksi di Kasus Reklamasi Kurang dari 10 Persen

Pemeriksaan Saksi di Kasus Reklamasi Kurang dari 10 Persen

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 20:53 WIB
Reklamasi Pulau D Teluk Jakarta (Ardan Adhi Chandra/detikcom)
Jakarta - Proses penyidikan kasus reklamasi Teluk Jakarta di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus berjalan. Progres penyidikan kasus itu masih jauh dari penetapan tersangka.

"Belum sampai ke situ (penetapan tersangka). Ini pemeriksaan banyak sekali, 10 persen pun belum ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/1/2018).


Penyidik masih memerlukan keterangan saksi-saksi lain dari instansi dan pihak-pihak terkait. Penyidik juga masih harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan reklamasi Pulau C dan D itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita bertahap semuanya, kita periksa yang berkaitan dengan kasus tentang reklamasi. Nanti kan polisi bisa memetakan," tuturnya.


Polisi menyidik masalah penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam kasus tersebut. Polisi menyoroti mekanisme dalam proses penetapan NJOP itu.

Polisi membidik dugaan korupsi dalam penetapan NJOP di dua pulau tersebut. Namun sampai saat ini polisi belum mengetahui berapa nilai kerugian yang ditimbulkan. (mei/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads