"Belum sampai ke situ (penetapan tersangka). Ini pemeriksaan banyak sekali, 10 persen pun belum ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Penyidik masih memerlukan keterangan saksi-saksi lain dari instansi dan pihak-pihak terkait. Penyidik juga masih harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan reklamasi Pulau C dan D itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyidik masalah penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam kasus tersebut. Polisi menyoroti mekanisme dalam proses penetapan NJOP itu.
Polisi membidik dugaan korupsi dalam penetapan NJOP di dua pulau tersebut. Namun sampai saat ini polisi belum mengetahui berapa nilai kerugian yang ditimbulkan. (mei/jbr)