Pergub Motor Boleh Lewat Thamrin Masih Dikaji, Sandi: Mohon Sabar

Pergub Motor Boleh Lewat Thamrin Masih Dikaji, Sandi: Mohon Sabar

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 19:50 WIB
Foto: Dishub Copot Rambu Larangan Melintas Motor di HI-Monas. (Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perizinan Sepeda Motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno tak ingin aturan baru yang nantinya diterapkan menimbulkan masalah baru.

"Kita lagi terus memastikan. Karena keputusan Mahkamah Agung itu harus dilaksanakan. Tapi untuk Pergubnya itu kita harus betul-betul lakukan kajian yang mendalam. Karena kita tidak ingin Pergub ini menimbulkan permasalahan baru," kata Sandi,di Mal Pelayanan Publik, Jl Albarkah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Sandi meminta warga Jakarta untuk bersabar. Dia menyebut pengkajian Pergub tentang Perizinan Motor melewati ruas jalan tersebut diprioritaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mohon sabar. Tapi kita akan prioritaskan ini dan kita akan tindaklanjuti untuk pengaturan yang sesuai dengan rasa keadilan buat masyarakat," jelas Sandi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah menuturkan pihaknya akan mulai memperbolehkan motor melintasi uji Jl MH Thamrin. Dishub DKI akan membuat jalur khusus untuk motor.

"Untuk lebih menertibkan kawasan tersebut, kami akan membuat lajur khusus. Lajur sepeda motor, satu meter. Satu lajur," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, sore tadi. (zak/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads