"Saya sudah mengajukan proses cuti (dari jabatan Wakil Gubernur Jatim)," kata Gus Ipul kepada wartawan, Jumat (12/1/2018).
Baca juga: Peta Kekuatan All Jokowi Final di Jawa Timur |
Surat tersebut sudah diteken oleh Gus Ipul. Kini, surat berada di Biro Administrasi Penduduk dan Otomomi Daerah Pemprov Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov Jatim sudah menerima surat tersebut. Surat akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin (15/1).
"Tadi (surat) kami terima. Senin pagi kita berangkat ke Kemendagri," ujar Kepala Biro Administrasi Penduduk dan Otomomi Daerah Pemprov Jatim, Anom Surahno.
Anom mengatakan, dalam waktu 3 hari akan mendapat balasan dari Kemendagri. Cuti tersebut akan berlaku saat Gus Ipul ditetapkan KPUD Jatim sebagai calon gubernur.
"Jadi bukan sekarang. Cuti berlaku setelah KPU menetapkan sebagai pasangan calon. Sekarang kan masih bakal calon," jelas Anom.
Gus Ipul berduet dengan Puti Guntur Soekarno di Pilgub Jatim 2018. Gus Ipul-Puti diusung PKB-PDIP-Gerindra-PKS. (roi/dkp)











































