Surat itu tertanggal 17 November 2017 yang ditujukan KPK kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1A Sukamiskin. Surat tersebut merupakan respons dari KPK terkait permohonan keterangan tidak ada perkara lain atas nama M Nazaruddin.
"KPK memang pernah merespons surat yang sebelumnya dikirimkan oleh Kalapas Sukamiskin. Isinya, Nazaruddin yang telah divonis bersalah oleh pengadilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (12/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Fahri menyebut surat itu diterbitkan KPK diam-diam. Dia juga menyebut surat tersebut sebagai surat sakti.
"Inilah surat yang telah KPK secara diam2 terbitkan. Surat No. 437/26/XI/2017. Tgl 17 Nopember 2017. Ketebelece dan surat sakti," tulis Fahri di akun Twitternya.
Dalam surat itu, KPK menyebutkan Nazaruddin telah dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. KPK juga menyebutkan Nazaruddin telah melunasi denda tersebut.
"Berdasarkan data pada Direktorat Penyidikan dan Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, terpidana sampai saat ini tidak ada perkara lain," tulis surat yang ditandatanganiPlh Koordinator Unit KerjaLabuksiKPKAdyantanaMeruHerlambang atas nama Pimpinan Deputi Bidang Penindakan.
(dhn/fjp)Inilah surat yang telah KPK secara diam2 terbitkan.
— #MerdekaBro! (@Fahrihamzah) 11 January 2018
Surat No. 437/26/XI/2017
Tgl 17 Nopember 2017
Ketebelece dan surat sakti. pic.twitter.com/Rm22rBBc93










































