MK Minta Pemohon Uji UU Notaris Ajukan Bukti Suap
Selasa, 14 Jun 2005 16:31 WIB
Jakarta - Himpunan Notaris Indonesia (HNI) mensinyalir ada dugaan suap dalam penyusunan UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Untuk itu, dalam sidang uji materil UU tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta HNI mengajukan bukti suap."Saya ingatkan pemohon tidak main-main dengan tuduhan suap karena itu masalah serius," kata Ketua Majelis Jimly Ash-shiddiqie dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2005).Dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada 28 Juni mendatang, HNI diminta memasukkan bukti suap tersebut. "Jika ada penyelewengan maka persidangan ini akan ditunda sampai persidangan pidana suap itu selesai," tambah Jimly.Selain bukti suap, sidang lanjutan akan mendengarkan saksi dari pihak Departemen Hukum dan HAM yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum, Zulkarnain Yunus, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Abdul Gani Abdullah. Keterangan dari organisasi notaris lain juga akan didengar dalam sidang tersebut.Dalam perkara ini, HNI merasa dirugikan hak konstitusinya atas keluarnya surat Menkeh tentang jabatan notaris. Dalam peraturan itu, untuk pindah jabatan maupun untuk mengikuti kode etik, notaris harus tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI).Pasal 82 ayat 1 UU 30/2004 dinilai telah ditafsirkan secara salah. Karena jika para notaris diwajibkan masuk INI sebagai wadah tunggal, hal itu bertentangan dengan UUD 45 dan keadaan reformasi saat ini.
(ton/)











































