"Saya berpandangan tidak perlu dikeluarkan justice collaborator untuk SN karena tidak ada niat baik dari dia untuk kooperatif. Karena kalau memang dari awal dia tahu kalau bukan dia pelaku utama kenapa susah dipanggil," kata peneliti ICW, Lalola Easter, di kantornya, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Novanto dianggap tidak koperatif karena rangkaian peristiwa mulai dari mangkir dari pemeriksaan hingga dugaan merintangi penyidikan setelah kecelakaan mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW khawatir pengajuan justice collaborator akan ditiru tersangka lain bila dalam posisi buntu. Menurut Lalola, syarat pengajuan JC adalah saksi pelaku yang mau bekerja sama dan mengindikasikan adanya pemeran utama dalam kasusnya.
"Pemberian JC kepada SN bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Nanti bisa jadi ada tersangka tidak kooperatif, bikin repot penegak hukum, lalu kalau sudah mentok baru mengajukan JC. Kalau dari awal punya niat baik, ngapain harus tidak kooperatif," sambungnya.
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini