ICW: KPK Tak Perlu Beri JC ke Setya Novanto

ICW: KPK Tak Perlu Beri JC ke Setya Novanto

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 17:35 WIB
Setya Novanto/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar KPK menolak pengajuan Setya Novanto yang ingin menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi e-KTP. KPK diminta menolak pengajuan itu karena Novanto sejak awal tidak kooperatif.

"Saya berpandangan tidak perlu dikeluarkan justice collaborator untuk SN karena tidak ada niat baik dari dia untuk kooperatif. Karena kalau memang dari awal dia tahu kalau bukan dia pelaku utama kenapa susah dipanggil," kata peneliti ICW, Lalola Easter, di kantornya, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Novanto dianggap tidak koperatif karena rangkaian peristiwa mulai dari mangkir dari pemeriksaan hingga dugaan merintangi penyidikan setelah kecelakaan mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilihat sejak awal, SN tidak kooperatif sejak masa penyidikan. Berapa Kali Mangkir, dia sempat hilang hingga muncul status DPO. itu merupakan rangkaian peristiwa bahwa SN tidak mau kooperatif," imbuhnya.

ICW khawatir pengajuan justice collaborator akan ditiru tersangka lain bila dalam posisi buntu. Menurut Lalola, syarat pengajuan JC adalah saksi pelaku yang mau bekerja sama dan mengindikasikan adanya pemeran utama dalam kasusnya.

"Pemberian JC kepada SN bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Nanti bisa jadi ada tersangka tidak kooperatif, bikin repot penegak hukum, lalu kalau sudah mentok baru mengajukan JC. Kalau dari awal punya niat baik, ngapain harus tidak kooperatif," sambungnya.



(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads