"Kalau masih ada calo yang masuk, tentu ini tanggung jawab kepala kantor imigrasi yang melalui survei ini. Kami akan minta tanggung jawabnya kayak gimana. Bentuk tanggung jawabnya kayak gimana, itu masalah internal ada Dirjen Kemenkum HAM yang akan menindak lanjuti tapi kami dari kepala kantor juga bisa menilai kredibilitas mereka kepada arahan dan perintah pimpinan," kata Ronny Sompie di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Ronny mengatakan, sejak tahun 2016, pihaknya mengirimkan surat edaran kepada jajaran kantor wilayah agar melarang biro jasa masuk kantor imigrasi. Pengawasan terhadap dugaan penyimpangan menurut Ronny juga dilakukan salah satunya merujuk pada hasil survei termasuk yang dilakukan Ombudsman
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ronny, pihaknya sedang mengusulkan revisi organisasi dan tata kerja di kantor wilayah imigrasi agar strukturnya diawasi langsung kepala divisi. Dengan perubahan ini dihapkan pengawasan internal dapat diperkuat.
"Kalau ada praktik-praktik berkaitan dengan uang lebih kepada oknum dan perorangan yang bisa diselidiki lebih dalam kalau kita ingin melakukan penegakan hukumnya. Paling tidak berkaitan dengan hasil ini kita sudah berkali-kali melakukan penertiban dan bahkan ada proses proses hukum yang merembet," sambungnya.
Ombudsman sebelumnya memaparkan temuan maladministrasi yakni diskriminasi. Petugas memberikan pelayanan secara berbeda perlakuan kepada pemohon yang melalui calo. Pemohon melalui calo menurut Ombudsman tidak perlu antre dan wawancara dapat langsung dilakukan pengambilan foto dan sidik jari.
Kedua, terjadi penyalahgunaan wewenang. Petugas bersama-sama dengan calo memberikan kemudahan dalam pelayanaan. Pemohon yang membayar biaya lebih besar, memperoleh layanan lebih cepat tanpa harus mengikuti antrean dan bahkan menurut Ombudsman tanpa melalui tahapan wawancara.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini