Mabes Polri Blokir Rekening Depag Rp 680 Miliar

Mabes Polri Blokir Rekening Depag Rp 680 Miliar

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2005 16:14 WIB
Jakarta - Buntut penyimpangan dana ibadah haji di Departemen Agama (Depag), Mabes Polri terhitung sejak hari ini memblokir Dana Abadi Umat (DAUM) dan Dana Kesejahteraan Karyawan (DKK). Total dana yang diblokir mencapai Rp 680 miliar."Sesuai yang ditemukan oleh tim audit BPKP dan penyidik Mabes Polri, memasuki tahun 2003 sampai sekarang telah terjadi penyimpangan aturan pasal 1 butir 16 UU No.17/1999 tentang ibadah haji," ungkap Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (14/6/2005).Menurut Soenarko, sebelum tahun 2003, proses penyelenggaran haji di Depag masih sesuai aturan. Namun memasuki tahun 2003 terjadi sejumlah penyimpangan.Penyimpangan ditemukan berdasarkan hasil audit tim BPKP di Jeddah, Arab Saudi. Untuk pengembangan lebih lanjut, Tim Penyidik Mabes Polri kini masih melakukan pemeriksaan."Memang masih ada sumber-sumber dana yang lain seperti yang mengemuka beberapa tahun yang lalu. Tapi perkenankanlah Tim Penyidik Mabes Polri dan audit BPKP untuk melakukan penelitian lebih lanjut," ujar Soenarko.Sekadar diketahui, berdasarkan UU 17 tahun 1999 tentang ibadah haji pasal 1 butir 16 menyebutkan, biaya penyelenggaraan haji, apabila terjadi sisa dana, maka dana itu akan dimasukkan pada DAUM dan DKK. (umi/)


Berita Terkait