"Penindakan kita lakukan mulai Februari nanti, karena kami sudah mensosialisasikan sejak November 2017 lalu," kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo kepada detikcom, Jumat (12/1/2018).
Sutomo mengatakan pemotor dan angkot yang tidak mematuhi aturan tersebut ditilang dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggar bisa dikenai sanksi maksimal Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya ini dilakukan Pemkot Depok untuk menata kawasan Margonda agar lebih tertib. Banyaknya angkot yang menaikkan dan menurunkan penumpang di jalur cepat membuat arus lalu lintas tersendat.
Kemacetan di Jl Margonda juga ditimbulkan oleh banyaknya angkot yang berhenti di sembarang tempat. Belum lagi ojek pangkalan dan ojek online yang memarkirkan motornya di bahu jalan, sehingga memperlambat arus lalu lintas di lokasi. (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini