Ciduk Sindikat Surat Sakit Palsu, Polri: Dokter dan RS Tak Terlibat

Ciduk Sindikat Surat Sakit Palsu, Polri: Dokter dan RS Tak Terlibat

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 15:41 WIB
Komplotan pembuat surat sakit palsu (Foto: Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Polisi mengatakan tidak ada dokter atau pihak rumah sakit yang terlibat dalam kasus sindikat surat sakit palsu. Nama-nama dokter yang tertera di lembar surat sakit palsu tersebut dicatut secara asal oleh si pembuat, tersangka MKM.

"Tidak ada keterlibatan dokter atau rumah sakit. Nama dokter-dokternya sembarangan. Misalnya dia lihat di Bogor ada plang nama dokter, dia buat aja gitu," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Asep Syafruddin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Sementara itu Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kompol Silvester Simamora mengatakan, sindikat ini juga menyediakan surat sakit palsu untuk daerah di luar Jakarta. Pemesan surat sakit palsu sampai ke Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya di Jakarta dan sekitarnya, tapi yang pesan sampai ke Papua. Mereka sudah siapkan surat sakit palsu misalnya dengan data dokter yang beralamat di kota tertentu," jelas Silvester kepada detikcom.



"Misalnya banyak yang memesan dari Kota Medan, mereka cetak satu pack surat palsu dengan data dokter di sana. Untuk melihat nama-nama dokter kan mereka bisa googling, atau buka di situs Kemenkes," sambung Silvester.

Dia mengatakan kasus sindikat surat sakit palsu ini tak sulit diungkap, namun menjadi perhatian dari Bareskrim karena dampaknya luas.

"Memang tingkat kesulitan mengungkapnya rendah. Tapi coba lihat dampaknya. Karena itu kami lakukan proses hukum," ujar Silvester.

Dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka yang masing-masing berinisial NDY, MKM dan MJS pada Senin (8/1/) di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. MJS berperan memproduksi surat sakit palsu sementara NDY memasarkannya di situs blogspot.

Sementara MJS menjadi reseller MKM dan NDY dengan menjual kembali surat sakit tersebut di akun Instagram. Dalam sehari sindikat ini bisa menjual 50 lembar surat sakit palsu jika permintaan tinggi.

Surat sakit dihargai Rp 25 sampai 50 ribu, tergantung kelengkapan surat sakit yang diminta pemesan. Surat palsu tersebut dikirim pelaku melalui jasa ekspedisi kepada pemesan. (aud/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads