2 Mahasiswi Penjual Surat Sakit Palsu Ditangkap Polisi

2 Mahasiswi Penjual Surat Sakit Palsu Ditangkap Polisi

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 14:50 WIB
Rilis kasus komplotan pembuat surat sakit palsu Foto: Audrey Santoso/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap dua orang mahasiswi berinisial NDY dan MJS karena menjual surat sakit palsu lewat media sosial. NDY mengedarkan surat sakit palsu lewat www.jasasuratsakit.blogspot.com bersama pria berinisial MKM. Sementara MJS menjual melalui akun Instagram @suratsakitjkt.

"Mereka ditangkap di Jakarta, ada yang di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sekitar 4 hari yang lalu (Senin, 8 Januari 2018)," kata Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Kombes Asep Syafruddin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Asep menjelaskan MJS adalah reseller surat sakit palsu yang dibuat MKM dan NDY. NDY sendiri menjadi penjual surat sakit palsu karena diajari MKM yang sejak 2012 berkutat di usaha tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rilis kasus komplotan pembuat surat sakit palsuRilis kasus komplotan pembuat surat sakit palsu Foto: Audrey Santoso/detikcom

Motif kejahatan para tersangka, lanjut Asep, adalah mencari keuntungan dengan menjual surat sakit palsu seharga Rp 25 sampai 50 ribu per lembar.

"Yang dua mahasiswi, yang satu pria itu pengangguran. Kerjanya ya ini (membuat surat sakit palsu). Kalau lagi ramai-ramainya bisa 50 pemesan per hari. Berarti tersangka mendapatkan omset lebih dari Rp 1 juta per hari," ujar Asep.

Asep menerangkan peredaran surat sakit palsu ini dilaporkan oleh Kementerian Kesehatan karena dianggap merugikan baik terhadap generasi muda, instansi dan profesi dokter.

"Sehingga merugikan dimana pemesannya mahasiswa, ini bisa membuat mahasiswa yang malas menipu perguruan tinggi dan jika pegawai, instansi akan merugi karena mereka bisa membuat kwitansi atau bon rumah sakit juga untuk dirembes," jelas Asep.

"Dan juga merugikan profesi dokter kalau seperti ini," sambung dia.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 73 juncto 77 UU Praktik Kedokteran dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

"Terhadap mereka, kita lakukan penahanan," ucap Asep. (aud/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads