Ombudsman: Ada Calo, Layanan Pembuatan Paspor Paling Dikeluhkan

Ombudsman: Ada Calo, Layanan Pembuatan Paspor Paling Dikeluhkan

Seysha Desnikia - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 14:08 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Layanan pembuatan dan perpanjangan paspor paling banyak dikeluhkan. Ditemukan juga calo yang membantu pengurusan permohonan paspor dengan menyalahi prosedur.

"Proses pengurusan paspor kami temukan dalam rangka pengambilan nomor antrean, terdapat situasi di mana peran calo itu mengganggu orang (pemohon lain). Orang yang bayar (calo) itu mendapatkan nomor antrean yang lebih cepat diperlakukan berbeda karena petugas sudah kenal calo," kata anggota Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Ombudsman memaparkan potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan paspor biasa yakni tahapan pengembalian nomor antrean; pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan; pengambilan foto, sidik jari dan wawancara serta pada tahapan pengembalian paspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sudah mengambil nomor antrean online bisa dikalahkan oleh peran calo. Pengambilan foto, sidik jari dan wawancara ada situasi di mana tidak patuh terhadap antrean. Ketika ada orang yang sudah bayar (calo), jadi dia duluan," sambungnya.

Bentuk maladminstrasi yang ditemukan ombudsman yakni diskriminasi. Petugas memberikan pelayanan secara berbeda perlakuan kepada pemohon yang melalui calo. Pemohon melalui calo menurut Ombudsman tidak perlu antre dan wawancara dapat langsung dilakukan pengambilan foto dan sidik jari.

Kedua, terjadi penyalahgunaan wewenang. Petugas bersama-sama dengan calo memberikan kemudahan dalam pelayanaan. Pemohon yang membayar biaya lebih besar, memperoleh layanan lebih cepat tanpa harus mengikuti antrean dan bahkan menurut Ombudsman tanpa melalui tahapan wawancara.

Ada juga temuan maladministrasi yakni mengabaikan kewajiban hukum. Pejabat diduga membiarkan calo dapat bergerak dengan bebas di lingkungan kantor imigrasi.

Pada maladministrasi berbentuk penyimpangan prosedur, petugas dipaparkan Ombudsman tidak menerapkan sistem antrean dengan teratur dan transparan sehingga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Petugas juga meminta syarat tambahan yang tidak ada dalam ketentuan serta tidak meminta syarat surat kuasa pada pengambilan paspor melalui calo.

Atas temuan ini, Ombudsman menyarankan agar Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperbaiki sistem antrean permohonan paspor agar lebih mudah, transparan dan dapat memberikan kepastian kepada para pemohon.

Ditjen Imigrasi juga disarankan Ombudsman melakukan pembinaan secara berkala dan sistematis kepada kantor imigrasi untuk memastikan kantor imigrasi terbebas dari calo.

Selain itu Ditjen Imigrasi juga disaranakan melakukan pembinaan SDM dan memberikan sanksi tegas terhadap pejabat dan petugas yang melakukan tindakan penyimpangan pelayanan publik sebagaimana ketentuan perundang-undangan. (fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads