Kasus BLBI, Kejari Jakpus Belum Terima Salinan Kasasi MA
Selasa, 14 Jun 2005 15:43 WIB
Jakarta - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum tiga mantan anggota direksi Bank Indonesia (BI) dikabarkan telah turun. Namun, hingga Selasa (14/6/2005) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat belum menerima salinan putusan kasasi MA.Belum diterimanya salinan putusan MA ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Soehandoyo setelah mengkonfirmasi melalui telepon kepada Kepala Kejari Jakarta Pusat Salman Maryadi."Setelah konfirmasi, sampai pukul 14.00 tadi belum ada laporan ke Kejari Pusat. Tapi dia ( Salman Maryadi) menjanjikan akan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Soehandoyo kepada wartawan di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (14/6/2005).Tiga mantan Direktur BI yang dihukum bersalah oleh MA adalah Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo Tjokronegoro. Ketiganya dihukum masing-masing 1,5 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi penyimpangan dana likuiditas Bank Indonesia (BLBI).Putusan kasasi MA ini membatalkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan ketiganya. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hendro dan Heru tiga tahun, sedang Paul dihukum 2,5 tahun penjara.Ditanya tentang eksekusi terhadap tiga mantan Direktur BI tersebut, Soehandoyo menyatakan pelaksanaannya menunggu sampainya salinan putusan kasasi ke Kejari Jakarta Pusat. Kejaksaan sudah mencekal ketiganya. Masa cekal akan berakhir 20 April 2006.Namun, ketika ditanya soal keberadaan ketiga terpidana dan apakah masih berada di Indonesia, Soehandoyo menyatakan itu bukan kewenangan kejaksaan. "Untuk pengawasan domainnya Imigrasi. Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat dalam hal ini sebagai eksekutor," ujarnya.
(gtp/)











































