Awalnya hakim menanyakan jumlah mobil yang dimiliki Ali. Dia menyebut ada 3 mobil di rumahnya.
"Ada mobil saya, anak saya, dan suami. Normalnya itu ada 3 sampai 4," kata Wuryanti yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Rochmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Mini Cooper?" tanya hakim.
"Itu setahu saya minjam, yang mulia," jawab Wuryanti.
"BMW?" sambung hakim.
"Mohon izin yang mulia. Boleh saya tidak jawab pertanyaan ini. Karena ini lebih mengenai suami saya dibanding dengan Pak Rochmadi," ujar Wuryanti.
Hakim menjelaskan bila hal itu perlu ditanyakan untuk mengetahui keberadaan Honda Odyssey milik Rochmadi yang disebut Wuryanti diantar ke rumahnya. Namun, menurut Wuryanti, mobil itu hanya sebenatar berada di rumahnya.
Mobil itu diantar ke rumah Rochmadi oleh sopirnya atas perintah Ali. Belakangan, Wuryanti mengetahui mobil itu kembali ke diler.
"Pak Andry (sales promoter otomotif Andriyanto) bilang ke saya bahwa mobil Odyssey itu ditaruh kembali ke diler," ujar Wuryanti.
Namun, ia mengaku tak tahu kenapa mobil itu dikembalikan ke diler. Alasannya, mobil Odyssey itu bukan miliknya atau suaminya.
Sebagai informasi, selain auditor BPK Rochmadi Saptogiri, jaksa KPK juga menyebut auditor BPK Ali Sadli melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menerima gratifikasi uang Rp 10,5 miliar. Uang tersebut dibelikan tanah, bangunan dan kendaraan bermotor. (HSF/dhn)