Tindak Lanjuti Putusan MK, MA Terbitkan Aturan Format Putusan

Tindak Lanjuti Putusan MK, MA Terbitkan Aturan Format Putusan

Denita Br Matondang - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 12:59 WIB
Tindak Lanjuti Putusan MK, MA Terbitkan Aturan Format Putusan
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah. (Denita/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan format baru mengenai template putusan kasasi. Format baru ini diharapkan dapat mempercepat MA menyelesaikan setiap perkara yang masuk.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Template Putusan Kasasi.

"Maka diharapkan proses minutasi di MA lebih cepat dari sebelumnya," Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di gedung MA, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (12/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Abdullah mengatakan lembaran berupa keterangan dakwaan, alat bukti, pendapat ahli, ataupun jawaban-jawaban pihak terkait tidak akan dimuat ulang dalam template baru. Tapi akan dipersingkat dengan merujuk pada putusan atau keterangan di tingkat pengadilan sebelumnya.

"Putusan template tidak mengulang lagi dakwaan, keterangan saksi, bukti, pendapat ahli, tetapi sebagaimana dijelaskan di pengadilan tingkat I. Maka akan lebih efisien," ujar Abdullah.

Konsekuensinya, berkas perkara ditingkat pengadilan I dan II harus sempurna dan lengkap.

"Putusan akan sederhana, simpel, dan tidak banyak halaman, konsekuensinya putusan tingkat I harus lengkap dan sempurna. Kalau tidak akan jadi masalah di tingkat kasasi," ujar Abdullah.

Abdullah menambahkan pihaknya tengah mensosialisasi kebijakan baru ini di setiap kamar pengadilan.

"Perma ini ditandatanggani Desember 2017, otomatis berlaku 2018, semua perkara yang diputus sejak Januari 2018 akan menerapkan sesuai Perma," ucap Abdullah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar perkara di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) harus sederhana. Sebab, dengan format sekarang terlalu panjang sehingga menjadi menumpuk dan berdampak lambatnya terbitnya putusan.

MK memerintahkan MA menerbitkan peraturan yang mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rvk/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads