Polri Buru Pelaku Pengoplos Gas: Jika Ketahuan akan Dihukum Berat!

Polri Buru Pelaku Pengoplos Gas: Jika Ketahuan akan Dihukum Berat!

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 12:28 WIB
Penggerebekan gudang tabung gas oplosan. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Tangerang - Polisi menggerebek gudang pengoplosan elpiji di Tangerang. Diduga masih ada lokasi lain yang melakukan praktik serupa.

"Tidak tertutup kemungkinan di tempat lain ada," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Kavling DPR, Cipondoh, Tangerang, Jumat (12/1/2018).

Setyo mengingatkan masyarakat yang masih melakukan pengoplosan gas segera berhenti. Dia mengingatkan ada ancaman hukum berat yang menanti para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila tidak berhenti, kami dari Polri akan terus melakukan penyelidikan. Apabila ketemu, kami akan kenakan hukuman seberat-beratnya," ujarnya.


Gudang pengoplosan gas di Tangerang digerebek pada Kamis (11/1). Seseorang berinisial F, yang merupakan penanggung jawab gudang, ditangkap. Selain F, polisi menyita barang bukti berupa ribuan tabung gas berbagai ukuran.

"Kita tahan 25 mobil yang semua isinya tabung gas yang sudah diisi. Total 4.200 tabung melon, 396 tabung biru, 110 tabung 50 kilo," kata Dirtipideksus Polri Kombes Agung Setya.

Tersangka kini dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar. (abw/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads