"Tidak tertutup kemungkinan di tempat lain ada," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Kavling DPR, Cipondoh, Tangerang, Jumat (12/1/2018).
Setyo mengingatkan masyarakat yang masih melakukan pengoplosan gas segera berhenti. Dia mengingatkan ada ancaman hukum berat yang menanti para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gudang pengoplosan gas di Tangerang digerebek pada Kamis (11/1). Seseorang berinisial F, yang merupakan penanggung jawab gudang, ditangkap. Selain F, polisi menyita barang bukti berupa ribuan tabung gas berbagai ukuran.
"Kita tahan 25 mobil yang semua isinya tabung gas yang sudah diisi. Total 4.200 tabung melon, 396 tabung biru, 110 tabung 50 kilo," kata Dirtipideksus Polri Kombes Agung Setya.
Tersangka kini dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar. (abw/hri)