Anies Masih Pelajari Surat BPN yang Tolak Batalkan HGB Reklamasi

Anies Masih Pelajari Surat BPN yang Tolak Batalkan HGB Reklamasi

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 11:46 WIB
Anies Baswedan/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerima jawaban resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal permintaan pembatalan dan penundaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau-pulau hasil reklamasi pantai utara Jakarta. Anies masih mempelajari surat tersebut.

"Sudah. Tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari," kata Anies saat ditemui usai pelantikan pengurus Tim Penggerak PKK DKI, di Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Anies menegaskan BPN menyatakan sertifikat HGB pulau reklamasi tidak bisa dibatalkan. Namun pandangan Anies sertifikat tersebut tetap bisa dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak item-item yang menurut pandangan kami, kita memiliki argumen bahwa kalau ada cacat administrasi bahwa sebenarnya bisa itu dibatalkan," ujar Anies.

BPN Jakarta Utara sudah menerbitkan sertifikat HGB untuk Pulau D milik PT Kapuk Naga Indah. Anies sebelumnya mengatakan penerbitan sertifikat itu tidak sesuai aturan.

"Jadi belum ada Perda-nya sudah keluar HGB. Belum ada perdanya, perda zonasinya belum ada. Ini tata urutannya nggak betul," kata Anies, Selasa (9/1).

(zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads