"Sudah. Tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari," kata Anies saat ditemui usai pelantikan pengurus Tim Penggerak PKK DKI, di Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Anies menegaskan BPN menyatakan sertifikat HGB pulau reklamasi tidak bisa dibatalkan. Namun pandangan Anies sertifikat tersebut tetap bisa dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPN Jakarta Utara sudah menerbitkan sertifikat HGB untuk Pulau D milik PT Kapuk Naga Indah. Anies sebelumnya mengatakan penerbitan sertifikat itu tidak sesuai aturan.
"Jadi belum ada Perda-nya sudah keluar HGB. Belum ada perdanya, perda zonasinya belum ada. Ini tata urutannya nggak betul," kata Anies, Selasa (9/1).
(zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini