Depkum: Pendaftaran Diterima, Tak Berarti Parpol Sah

Depkum: Pendaftaran Diterima, Tak Berarti Parpol Sah

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2005 15:19 WIB
Jakarta - Meskipun pendaftarannya diterima Depkum dan HAM, PKB Muhaimin tampaknya tak boleh bergembira dulu. Pasalnya, menerima pendaftaran, tak berarti Depkum dan HAM mengakui PKB Muhaimin sebagai PKB yang sah.Dirjen Administrasi Hukum dan Hukum Umum Depkum dan HAM Zulkarnain Yunus membenarkan pihaknya telah menerima pendaftaran PKB Muhaimin. Depkum menerima pendaftaran itu berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA). Zulkarnain menjelaskan, penerimaan pendaftaran parpol sifatnya hanya administratif saja. Depkum dan HAM akan menerima pendaftaran setiap parpol. Bila parpol tersebut tidak mempunyai masalah internal, sesuai pasal 13 ayat 3 UU nomor 31 tahun 2002 tentang parpol, Depkum akan langsung menerimanya."Kalau bermasalah kan pasal 14 ayat 2, ya diselesaikan lewat mekanisme internal dan pengadilan. Tugas kita hanya menerima pendaftaran secara administratif," kata Zulkarnain kepada wartawan usai memberi kesaksian dalam sidang judicial review UU Notaris di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2005).Tentang kasus pendaftaran kembar Partai Bintang Reformasi (PBR), Depkum dan HAM masih akan melakukan pengkajian. "Kita teliti lagi. Bila perlu kita mintakan pendapat hukum ke MA," kata Zulkarnain. (iy/)


Berita Terkait