Kasus Perintangan Penyidikan e-KTP, KPK Panggil Fredrich Yunadi

Kasus Perintangan Penyidikan e-KTP, KPK Panggil Fredrich Yunadi

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 09:58 WIB
Kasus Perintangan Penyidikan e-KTP, KPK Panggil Fredrich Yunadi
Foto: Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (Dwi-detikcom)
Jakarta - KPK langsung melakukan roses penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi e-KTP. Pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka dipanggil penyidik KPK pada hari ini.

"Iya dipanggil sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan e-KTP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (12/1/2018).

Selain Fredrich, KPK juga memanggil karyawan swasta Achmad Rudyansyah sebagai saksi kasus ini. Achmar Rudyansyah akan dimintai keterangan untuk tersangka Fredrich.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




KPK sebelumnya menetapkan Fredrich sebagai tersangka kasus ini diumumkan pada Rabu (10/1) kemarin. Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan KPK.

Selain itu, dr Bimanesh Sutarjo yang bekerja dokter RS Permata Medika Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Fredrich dan Bimanesh diduga melakukan upaya merintangi penyidikan kasus e-KTP yang melibatkan Novanto.

Dugaan perintangan penyidikan itu erat kaitannya dengan kecelakaan mobil Novanto pada November 2017. KPK menyebut Fredrich juga diduga mendatangi RS Medika Permata Hijau untuk mengondisikan situasi.

Penyidik KPK mendapatkan informasi bahwa salah seorang dokter di RS Medika Permata Hijau mendapat telepon juga dari seseorang yang diduga pengacara SN bahwa SN akan dirawat sekitar pukul 21.00 WIB.

"Dan meminta kamar VIP yang rencananya akan di-booking satu lantai. Padahal saat itu belum diketahui SN dirawat karena sakit apa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1) kemarin. (fai/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads