Pemilik kapal ikan pencuri ikan ini bekerjasama dengan pengusaha lokal untuk mendapatkan kapalnya kembali. Anehnya, kapal bernilai miliaran dilelang dengan harga cuma ratusan juta rupiah.
"Kalau menurut saya itu untuk efek jera. Kalau dilelang kembali lagi ke dia lagi. Itu biasanya ketika proses lelang," ucap Indah Ginting ketika dihubungi oleh detik.com, Kamis malam (11/1/2018).
Indah Ginting menjabat sebagai hakim adhoc pengadilan ikan di Medan dan Jakarta. Menurutnya di kota-kota yang memiliki pelabuhan perikanan besar, pengusaha pencurian ikan memiliki komunikasi dengan pengusaha ikan lokal. Pengusaha ini memiliki gudang untuk menampung kapal yang mereka beli atas pesanan pemilik kapal.
Menurutnya operasi semacam ini susah dibongkar karena mereka melalu prosedur yang sah. Makanya penenggelaman kapal harus terus dilanjutkan. "Mereka (pengusaha pencuri ikan) masih terus kembali jika mendapatkan kembali kapalnya, kapal mereka harganya miliaran. Tetapi dengan Rp 200 juta mereka bisa mendapatkan kapalnya kembali lewat lelang," jelas dia.
Selama ini UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan telah mengatur penenggelaman kapal pencuri ikan sebagai tindakan khusus. Jika proses pelelangan kapal sitaan tindak pencurian ikan tak efektif maka penenggelaman harus dilakukan terus.
Jika penyitaan tersebut diberikan kepada nelayan maka butuh aturan hukum baru. Selain itu sitaan tindak pencurian ikan memiliki kelas yang besar, diatas 50 grosston (GT). Bobot kapal seperti ini-pun tidak cocok jika diberikan kepada nelayan lokal karena mereka hanya mampu mengoperasikan kapal ukuran kecil.
(ayo/jat)