Penggeledahan dilakukan di kantor Fredrich Yunadi 'Yunadi & Associates' di Jalan Sultan Iskandar Muda No.15 C-D, Kebayoran, Jakarta Selatan. Tim dari KPK tiba di kantor tersebut pada Kamis (11/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ada belasan penyidik KPK yang datang. Mereka mengenakan rompi KPK. Terlihat juga anggota polisi di dalam ruangan. Gedung yang ditempati kantor Fredrich Yunadi tersebut digeledah hingga lantai 3. Termasuk ruang kerja Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan berlangsung hingga 4,5 jam. Pada pukul 16.39 WIB, penyidik KPK keluar dengan membawa tiga koper dan satu buah kardus. Barang-barang tersebut dibawa ke dalam mobil penyidik. Dokumen yang dibawa penyidik termasuk berkas kasus e-KTP yang pernah ditangani Fredrich.
Ketua tim kuasa Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan. KPK menyita dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan Fredrich. Ada 27 item yang disita KPK, termasuk 3 handphone milik karyawan.
"Jadi dia (penyidik KPK) melihat semua dokumen di sini kemudian yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi itu disita. Banyak tadi ada 27 item tapi itu umumnya berkaitan dengan surat kuasa, surat-menyurat," kata Supriyanto.
Supriyanto mengatakan, selama penggeledahan, Fredrich berlaku kooperatif. Dia juga sempat bersalaman dengan para penyidik. Saat ini, Fredrich Yunadi sudah berstatus tersangka. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Fredrich Yunadi melakukan rekayasa berkaitan dengan sangkaan perintangan penyidikan.
(nkn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini