"Jadi begini, presentasi Pak Nanat sama Pak Faisal. Saya sampaikan, kalau segitu, mungkin agak tinggi ya di Jakarta, waktu dia bilang Rp 300-400 juta per tahun. Tapi kan, itu kan berarti Rp 30 juta per bulan," kata Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Sandiaga soal besaran gaji sudah dimintakan konfirmasi kepada Wakadisdik DKI Bowo Irianto. Dia mengatakan besaran gaji guru bisa saja mencapai Rp 30 juta jika digabungkan selama 2-3 bulan.
Menanggapi respons itu, Sandiaga justru menyarankan Bowo untuk memastikan kepada atasannya.
"Kalau Pak Bowo menyampaikan pernyataan seperti itu, mungkin ditanyain sendiri ke kepala dinasnya, karena tadi Pak Bowo nggak ada," ujar Sandiaga.
Bowo sebelumnya menjelaskan gaji pokok guru di DKI Jakarta pada umumnya berkisar Rp 3,5-4,5 juta per bulan. Tiap bulan mereka mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi yang besarannya sama dengan gaji pokok.
"Rata-rata gaji kan standar. Kalau gaji itu besarnya sekitar Rp 4,5. Kalau gaji guru baru Rp 3,5 juta. Kalau kemudian mendapatkan tunjangan sertifikasi, itu sumber dana dari APBN. Tunjangan sertifikasi profesi itu besarnya sama dengan gaji. Berarti dapatnya Rp 7 jutaan sebulan. Tapi tidak semua dapat tunjangan sertifikasi," papar Bowo.
Gaji guru bisa mencapai Rp 30 juta jika digabung selama 2-3 bulan. Itu pun, sambung Bowo, gaji pokok ditambah tunjangan sertifikasi, ditambah TKD yang besarannya Rp 6-7 juta setiap bulan.
"Kalau DKI Jakarta ada tambahan TKD Rp 6-7 juta. Kalau Rp 30 juta itu untuk 2 atau 3 bulan," terang dia. (zak/nkn)