"Ya mulai hari ini ditahan lagi," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadhono, ketika dihubungi detikcom, Kamis (11/1/2018).
Berdasarkan informasi, Edward kembali ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung sore tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai assessment dokter RSPP dan Kejagung sudah sehat dan tidak perlu rawat inap," ucapnya.
Seperti diketahui, sejak akhir Desember 2017 lalu Edward dibantarkan penahanannya oleh Kejagung. Dia dirawat di RSPP karena sakit vertigo.
"Pembantaran karena yang bersangkutan diopname di RSPP," kata Warih Sadhono ketika dihubungi detikcom, Rabu (10/1/2018).
Dalam kasus ini, Edward diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Awalnya, pada 2014, saat Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.
Selanjutnya, pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.
Edward disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (idh/idh)