Modus Barter Dolar Ponakan Novanto Disebut Sering Ditemukan PPATK

Modus Barter Dolar Ponakan Novanto Disebut Sering Ditemukan PPATK

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 21:41 WIB
Modus Barter Dolar Ponakan Novanto Disebut Sering Ditemukan PPATK
Suasana persidangan Setya Novanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut barter dolar seperti yang dilakukan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sudah beberapa kali terjadi. Biasanya transaksi seperti itu juga bisa diidentifikasi oleh PPATK.

"Modus tersebut sudah beberapa kali berhasil PPATK identifikasi digunakan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang, antara lain dalam transaksi narkotika," kata Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae kepada detikcom, Kamis (11/1/2018).

Menurut Rae yang membedakan barter dollar oleh Irvanto dilakukan untuk mengirimkan dana ke Indonesia. Sedangkan dalam kasus lainnya digunakan untuk mengirim dana dari Indonesia ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Yang membedakan adalah kasus ini bagaimana mengirimkan dana ke Indonesia sedangkan kasus narkotika adalah bagaimana mengirimkan dana ke luar negeri," ujar Rae.

Rae menyebut transaksi seperti ini tergolong sah. Namun, penyedia jasa keuangan (PJK) harusnya melaporkan jika menduga transaksi yang dilakukan mencurigakan.

"Dalam kondisi normal, transaksi seperti ini adalah sah karena secara ketentuan UKA (Uang Kertas Asing)-nya memang harus dibawa secara fisik dan apabila Kupva (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing)-nya tersebut memiliki izin sebagai PTD (Penyelenggara Transfer Dana) juga," jelas Rae.

"Tapi untuk kepentingan rezim pencucian uang, transaksi seperti ini belum tentu wajar. Selama PJK dalam hal ini Kupva menduga pertukaran dana dengan menggunakan mekanisme transaksi tersebut merupakan hasil tindak pidana atau menghindari pelaporan maka mereka wajib melaporkan transaksi tersebut sebagai LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan). Makanya, transaksi seperti ini tetap dapat terdeteksi oleh PPATK sebagai transaksi yang mencurigakan," sambungnya.


Namun, Rae menegaskan bahwa pendapatnya bukanlah dalam tendensi mengintervensi proses persidangan yang sedang berlangsung. Dia hanya memberi penjelasan model transaksi seperti itu sudah beberapa kali terdeteksi oleh PPATK.

Dalam persidangan dengan terdakwa Novanto siang ini, terungkap bila Irvanto berupaya membawa uang dari PT Biomorf Mauritius milik Johannes Marliem dengan bantuan money changer. Caranya yaitu Irvanto melakukan transfer di Singapura, tetapi mengambil uang cash dari stok money changer di Indonesia.

(dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads