Fredrich Yunadi Kaget saat Tahu Dijadikan Tersangka oleh KPK

Fredrich Yunadi Kaget saat Tahu Dijadikan Tersangka oleh KPK

Indra Komara - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 21:20 WIB
Foto: Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa. (Indra-detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Fredrich disebut kaget saat mengetahui ditetapkan jadi tersangka.

"Iya kaget. Kaget karena kan panggilan kedua, karena nggak ada sangkaannya juga untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa di Jalan Sultan Iskandar Muda No.15 C-D, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

"Yang diperhitungkan waktu itu kan ada panggilan kedua di penyelidikan. Kan itu tahapannya penyelidikan dulu kan, dari penyelidikan baru penyidikan, nah sekarang kan sudah masuk penyidikan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka Fredrich kata Sapriyanto di luar perhitungan pihaknya. Namun, dia sudah menduga sejak KPK mencekal kliennya ke luar negeri.

"Di luar perhitungan, tapi indikasinya sudah nampak, dari yang mencekal itu," ujarnya.

Dalam kasus ini, selain Fredrich, wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah juga dicekal ke luar negeri oleh KPK.

KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri tersebut kepada Kemenkum HAM. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017.

"Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 8 Desember 2017, karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia. Dasar hukum Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/1). (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads