"Iya kaget. Kaget karena kan panggilan kedua, karena nggak ada sangkaannya juga untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa di Jalan Sultan Iskandar Muda No.15 C-D, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
"Yang diperhitungkan waktu itu kan ada panggilan kedua di penyelidikan. Kan itu tahapannya penyelidikan dulu kan, dari penyelidikan baru penyidikan, nah sekarang kan sudah masuk penyidikan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di luar perhitungan, tapi indikasinya sudah nampak, dari yang mencekal itu," ujarnya.
Dalam kasus ini, selain Fredrich, wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah juga dicekal ke luar negeri oleh KPK.
KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri tersebut kepada Kemenkum HAM. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017.
"Dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 8 Desember 2017, karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia. Dasar hukum Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/1). (idh/idh)