"Penggeledahan di 2 lokasi terkait tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto, yaitu di kantor tersangka FY (Fredrich Yunadi) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan rumah tersangka BST (Bimanesh Sutarjo) di Apartemen Botanica Tower Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (11/1/2018).
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diamankan dari kantor Fredrich serta laptop dan stempel di apartemen Bimanesh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan dari lokasi kedua disita laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum," sambungnya.
Sebagai informasi, Fredrich merupakan mantan pengacara Novanto yang menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Selain Fredrich, dr Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangka memanipulasi data rekam medis Novanto. Manipulasi itu dilakukan untuk menghindari panggilan KPK atas Novanto. Keduanya disangkakan pasal 21 tentang UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/jbr)