Presenter Najwa Shihab mengatakan kasus teror Novel menjadi salah satu isu yang harus terus disuarakan. Lewat profesinya sebagai jurnalis, dia ingin mengangkat isu itu menjadi isu yang sangat penting dan menjadi perhatian publik.
"Jadi itu merasa bagian natural, kepanjangan yang selama ini angkat, saya merasa itu isu super penting, tugas wartawan mengangkat isu itu yang penting menjadi perhatian publik," kata Najwa di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau kita compare dengan kejadian yang sama, kalau compare dengan dulu-duluu mengejar. Ini persoalan keseriusan. Ini problem keseriusan. Problem ini yang harus dipecahkan. Itu harus diterabas pertama kali," tuturnya.
Zainal mengatakan kasus Novel ini menjadi semacam tanda bahwa penegakan hukum di negeri ini berstatus ganda. Hukum di Indonesia ini disebut tegas di beberapa hal, namun lemah di hal lain.
"Saya bayangkan Novel itu kayak monumen bahwa memang penegakan hukum yang ditawarkan negeri ini masih berstatus ganda. Serius dilakukan untuk hal-hal lain, tapi kalau mengancam dirinya sendiri biasanya keseriusan itu sirna. Ini menjadi catatan besar bagi penegakan hukum," imbuhnya.
"Bagaimana pun Jokowi sebagai pemegang kunci kepresidenan untuk kepolisian harus bisa menggedor," sambungnya.
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah berbicara soal usulan pembentukan TPGF kasus teror Novel. Menurutnya, TGPF masih dalam tahap pembicaraan pimpinan KPK.
"Memang salah satu pembicaraan di internal di pimpinan KPK, kita belum sampaikan pada kesimpulan itu. Meksipun kami sangat paham, bahwa TGPF setuju atau tidak setuju KPK kalau Presiden ingin membentuk TGPF misalnya, yang digarapkan tadi, Sebenarnya tidak ada hambatan apa-apa. Tinggal kita meletakkan TGPF itu dalam hal apa," tuturnya.
Febri berharap kasus ini segera diungkap sebagai sebuah pesan bahwa tak akan ada lagi orang yang menjadi korban teror dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebab, menurutnya, bisa saja teror itu menimpa pegawai KPK atau pihak lain.
"Kalau kami lebih melihat, kalau Presiden mengambil kebijakan soal TGPF, maka itu harus dilihat sebagai upaya untuk memperkuat kepolisian untuk menemukan pelakunya tapi juga upaya untuk mencegah orang-orang yang terlibat dalam pemberantasan korupsi tidak menjadi korban," ujarnya. (knv/idh)











































