Soal Undangan Pribadi
TPF Tanyakan Eksistensi Hendro
Selasa, 14 Jun 2005 14:16 WIB
Jakarta - Undangan pribadi mantan Kepala BIN AM Hendropriyono ditanggapi dingin oleh Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir. TPF justru mempertanyakan kapasitas Hendro."Dalam kapasitas apa Hendro mengundang TPF," ungkap Ketua TPF Brigjen Pol Marsudhi Hanafi di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (14/6/2005).Seharusnya Hendro, kata Marsudhi, mengikuti aturan protokol yang sudah disepakati. "Harusnya dia menghormati kita dong. Karena kan kita sudah melakukan sesuai protokol BIN dan TPF," tutur Marsudhi.Hendro, lanjut Marsudhi, juga tidak pantas meragukan eksistensi TPF yang dibentuk lewat Keppres. "Selama ini Pak Hendro sering bilang Keppres TPF itu apa? Padahal kalau kita tanyakan balik, BIN itu kan juga pakai Keppres," ujarnya.Karena itu Marsudhi memastikan, TPF tidak akan menghadiri undangan Hendro jika tidak jelas agenda serta aturan yang digunakannya. Sementara untuk pemanggilan Hendro yang sudah dua kali mangkir akan diagendakan lagi pada Kamis (16/5/2005) ini.Sehari sebelumnya, Hendro lewat Ketua Tim Pembelanya, Syamsu Djalal, mengajak TPF bertemu di kantornya, Rabu (15/6/2006).Syamsu menegaskan, sesuai dengan Keppres nomor 111 tahun 2004, TPF sebagai pencari fakta seharusnya bersikap proaktif dengan mendatangi dan menyesuaikan waktu dari narasumber."Bukan dengan sikap arogan dengan menyebarluaskan informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan penilaian negatif terhadap Hendro," tegas Syamsu.TPF seharusnya tidak berlaku sewenang-wenang dan menyalahgunakan Keppres itu. Untuk itu, TPF tidak berhak untuk memaksa Hendro memenuhi undangan ke tempat dan waktu yang ditentukan TPF.
(umi/)











































