Sidang ini dilaksanakan di PN Pekanbaru, Kamis (11/1/2018). Sidang dipimpin majelis hakim Martin Ginting dengan anggota Yudislen dan Dahlia Panjaitan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Teknologi, dan Elektronik (ITE). Karenanya, terdakwa Muhammad Abdullah Harsono divonis penjara 2 tahun 8 bulan potong masa tahanan," kata ketua majelis Martin Ginting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara. Karena itu, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa untuk menggunakan hak dalam upaya hukum lanjutan. Namun terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Harsono adalah bagian dari kelompok Saracen yang ikut terlibat dalam menyebar kebencian lewat media sosial di Facebook pada 2015. Pada tahun itu, Harsono menuliskan kalimat penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Selain itu, dalam tulisan di FB, Harsono memprovokasi masyarakat untuk membenci warga Tionghoa yang ada di Indonesia. Atas statusnya yang menebar kebencian itu, pada Agustus 2017, Harsoni cs pun ditangkap tim Mabes Polri di Pekanbaru.
Sementara itu, pentolan Saracen, Jasriadi, saat ini juga masih dalam proses persidangan di PN Pekanbaru. (cha/asp)











































