"Iya semua. Sampai lantai 3 yang dianggap penting saja," kata ketua tim kuasa Fredrich, Sapriyanto Refa, di Jalan Sultan Iskandar Muda No. 15 C-D, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Sapriyanto menjelaskan Fredrich cukup kooperatif selama penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Fredrich juga sempat bersalaman dengan para penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada yang harus keberatan karena itu wewenang KPK. Yang kita tanyakan tadi adalah dokumen resmi yang melengkapi mereka melakukan penggeledahan," ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, lanjut Sapriyanto, KPK menyita dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan Fredrich. Ada 27 item yang disita KPK, termasuk 3 handphone milik karyawan.
"Jadi dia (penyidik KPK) melihat semua dokumen di sini kemudian yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi itu disita," paparnya.
"Banyak tadi ada 27 item tapi itu umumnya berkaitan dengan surat kuasa, surat-menyurat," lanjut Sapriyanto.
KPK mulai menggeledah kantor Fredrich sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik baru keluar dari kantor pada pukul 16.39 WIB dengan membawa 3 koper dan satu buah kardus. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini