"Ya kan kalau dari penyelidikan kita kan yang bersangkutan memang merekayasa. Ya jadi ya kita proses hukum lebih lanjut aja," ujar Agus di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
"Bagaimana pun, penasihat hukum tidak boleh melanggar kode etik dan tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku," imbuh Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar terakhir, Fredrich dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/1) besok. Namun, Fredrich meminta agar pemeriksaan di KPK dilakukan setelah Peradi memeriksanya terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Namun, KPK mengimbau Fredrich tetap memenuhi panggilan. Hal itu demi memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita hargai proses pemeriksaan kode etik. Kalau di Peradi mau melakukan pemeriksaan kode etik, di IDI juga sudah melakukan. Itu domain organisasi profesi masing-masing," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi terpisah.
Sebagai informasi, Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Selain Fredrich, dr Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangka memanipulasi data rekam medis Novanto. Manipulasi itu dilakukan untuk menghindari panggilan KPK atas Novanto.
(yas/dhn)