"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Ni Made Sudani ketika membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Zaini selaku pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) terbukti memberikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi. Ia juga disebut memberikan fasilitas berupa penginapan dan menyewakan mobil untuk keperluan liburan Tarmizi di daerah Batu, Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Janji atau hadiah itu dimaksudkan agar Tarmizi mempengaruhi hakim untuk menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd. Gugatan itu berkaitan dengan perkara perdata yang melibatkan PT AMDI sebagai tergugat.
Uang sejumlah Rp 425 juta itu diberikan Zaini secara bertahap. Pertama, Rp 25 juta pada 20 Juni 2017 via transfer ke Bank BCA atas nama Tedy Junaedi, yang merupakan petugas kebersihan PN Jaksel. Berikutnya, uang Rp 100 juta kembali ditransfer ke rekening Tedy. Tahap terakhir, Zaini menyerahkan Rp 300 juta via transfer ke rekening Tedy.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Zaini dihukum bui 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Atas putusan itu, Zaini menyatakan akan pikir-pikir.
"Kita akan pikir-pikir dulu," kata penasihat hukum Zaini setelah berdiskusi dengan kliennya. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini