Pengacara yang Suap Eks Panitera PN Jaksel Divonis 2,5 Tahun Bui

Pengacara yang Suap Eks Panitera PN Jaksel Divonis 2,5 Tahun Bui

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 16:35 WIB
Sidang vonis Akhmad Zaini terkait kasus suap bersandi 'sapi-kambing' (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Akhmad Zaini divonis hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Hakim menyatakan Zaini terbukti memberikan suap sebesar Rp 425 juta ke Tarmizi, eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Ni Made Sudani ketika membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Zaini selaku pengacara PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) terbukti memberikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi. Ia juga disebut memberikan fasilitas berupa penginapan dan menyewakan mobil untuk keperluan liburan Tarmizi di daerah Batu, Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Akhmad Zaini terbukti telah memberi sesuatu berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp 425 juta sebagai realisasi komitmen yang telah dijanjikan sebelumnya dan memberikan fasilitas penginapan di hotel atau vila di daerah Batu, Malang, serta fasilitas mobil yang disewakan untuk liburan kepada Tarmizi selaku panitera pengganti," ujar hakim.

Janji atau hadiah itu dimaksudkan agar Tarmizi mempengaruhi hakim untuk menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd. Gugatan itu berkaitan dengan perkara perdata yang melibatkan PT AMDI sebagai tergugat.

Uang sejumlah Rp 425 juta itu diberikan Zaini secara bertahap. Pertama, Rp 25 juta pada 20 Juni 2017 via transfer ke Bank BCA atas nama Tedy Junaedi, yang merupakan petugas kebersihan PN Jaksel. Berikutnya, uang Rp 100 juta kembali ditransfer ke rekening Tedy. Tahap terakhir, Zaini menyerahkan Rp 300 juta via transfer ke rekening Tedy.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Zaini dihukum bui 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Atas putusan itu, Zaini menyatakan akan pikir-pikir.

"Kita akan pikir-pikir dulu," kata penasihat hukum Zaini setelah berdiskusi dengan kliennya. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads