"Kami pada intinya saya mengerti bahwa pengajuan yang kemarin itu banyak ketidaksempurnaannya dan banyak dasar-dasar yang digunakan untuk mengajukan itu surat permohonan yang sebelumnya itu yang tidak valid," kata Sandiaga, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (11/1/2018).
BPN sendiri sudah menjawab permintaan Pemprov DKI Jakarta. BPN menegaskan bahwa penerbitan sertifikat HGB Pulau C sudah sesuai aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak mau spekulasi, kita mesti lihat dulu. Barangnya saja belum lihat dari BPN. Nanti Pak Anies akan memberikan keterangan," terang Sandiaga.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menuturkan pemberian sertifikat HGB Pulau C untuk PT Kapuk Naga Indah tidak sesuai aturan. Sebab, saat diterbitkan Perda tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum disahkan.
"Jadi belum ada Perda-nya sudah keluar HGB. Belum ada perdanya, perda zonasinya belum ada. Ini tata urutannya nggak betul," ujar Anies, di Balai Kota, Selasa (9/1). (zak/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini