KPK Periksa Mantan Dirut Asuransi Bumida
Selasa, 14 Jun 2005 13:18 WIB
Jakarta - Selain memeriksa anggota KPU, KPK juga gencar memeriksa perusahaan rekanan yang diduga memberiksa suap pada KPU. Hari ini KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Bumi Putera Muda (Bumida) 1967 Muallim Muslich.Muallim tiba di gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2005) pukul 08.35 WIB didampingi pengacaranya Yanti Gayatri. Hingga pukul 12.30 WIB, pemeriksaan masih berlangung.Sebelumnya, kuasa hukum Bumida Tasman Gultom mengaku, Bumida telah dimintai uang oleh orang KPU. Permintaan itu diajukan seusai pemilihan presiden tahap I bulan Juli 2004 lalu.KPU meminta 34 persen dari nilai total premi untuk asuransi jiwa lima juta petugas pemilih se-Indonesia sebesar Rp 14,8 miliar atau US$ 536.190 (setara Rp 5,032 miliar). Data tersebut juga ada dalam catatan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.
(fab/)











































