Ditolak karena Telat 15 Menit, Paslon Ini Akan Gugat KPU Tarakan

Ditolak karena Telat 15 Menit, Paslon Ini Akan Gugat KPU Tarakan

Sofyan Ali - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 15:24 WIB
Ditolak karena Telat 15 Menit, Paslon Ini Akan Gugat KPU Tarakan
Foto: Tim Infografis detikcom
Tarakan - Sabirin Sanyong-Tajuddin Tuwo ditolak KPU Tarakan karena pendaftaran lewat pukul 00.00. Tidak terima, pasangan ini akan melaporkan KPU Tarakan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap telah menyalahi prosedur.

Sabirin menyatakan pihaknya datang ke kantor KPU yang berada di Jalan Sei Sesayap tepat pukul 00.00 Wita. Tetapi menurut KPU, waktu sudah menujukkan pukul 00.15 Wita sehingga berkas pendaftaran pasangan Santun tidak diterima alias ditolak karena dinggap telah melewati batas waktu.

"Saya klarifikasi bahwa pernyataan KPU bahwa kami datang lewat 15 menit dari waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan jam yang kita miliki bahwa kami sampai di kantor KPU tepat pukul 00.00 Wita dan seharusnya ini masih bisa diterima, tapi yang terjadi malah sebaliknya," kata Sabirin, Kamis (11/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, keputusan yang dilakukan KPU merupakan keputusan sepihak tanpa melakukan rapat pleno terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan pada pukul 22.00 Wita tiga anggota komisioner KPU sudah meninggalkan kantor, sehingga saat pasangan Santun datang hanya ditemui oleh Ketua KPU Tarakan.

"Menyikapi persoalan ini maka Santun akan melakukan langah hukum dan akan melakukan gugatan ke Dewan Kehormatan KPU yang ada di Jakarta, selain itu kami juga akan melaporkan kepada Bawaslu RI. Kita sudah menunjuk pengacara untuk melakukan hal ini, langah hukum ini terpaksa kita lakukan dalam rangka kontes Pilkada yang bersih dan menghindari sengketa huku,." ujarnya..

Sabirin mengaku telah menjelaskan berbagai hal, baik soal waktu maupun kedatangannya di batas waktu,. Namun Ketua KPU Tarakan Teguh Dwi Subagio tetap tidak menerima pendaftaran pasangan itu.

"Bukti yang kita miliki foto-foto tadi malam, jam dan proses pendaftaran. Dan ini akan kita buktikan di pengadilan bahwa kami seharusnya masih bisa mendaftar. Kita gugat dengan tuntutan kami diloloskan bertarung dalam Pilwali Tarakan," bebernya.

Rencananya, Santun didukung oleh Partai Hanura dengan jumlah kursi di parlemen setempat 3 dan PKB yang memiliki 2 kursi. Disinggung mengenai kedua parpol ini sudah mendukungan pasangan lain, yaitu pasangan Optimis Khairul dan Effendy Djuprianto (OKE) sedangkan BKB telah memberikan dukungan ke pasangan independen, yaitu Umi Suhartini dan Mahruddin Maddo.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Tarakan, Teguh Dwi Subagio membenarkan pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.06 Wita ada tim Santun yang datang ke kantor KPU untuk mendaftar tetapi dirinya tolak karena telah melewati batas waktu pendaftaran.

"Awalnya ada anggota tim sukses yang datang ke KPU yang menyampaikan bahwa pasangan Santun akan mendaftar pada pukul 20.00 Wita, tetapi ada konfirmasi lagi bahwa akan datang pada pukul 22.00 Wita dengan alasan berkas atau SK dukungan dari parpol masih di Jakarta. Kami sudah menunggu sampai Pukul 00.06 Wita beliau baru datang dengan maksud ingin mendaftar tetapi sesuai aturan yang kami pedomani adalah pendaftaran hari pertama dan kedua jam kerja mulau 08.00-16.00 Wita, sedangkan hari terakhir batas akhirnya sampai 00.00 Wita," paparnya.

Karena sudah melewati batas waktu, KPU tidak menerima berkas hanya menerima sebagai tamu biasa tanpa menyerahkan syarat pencalonan.

"Kita merima rombongan saja tidak menerima berkas, karena kalau saya terima berkas pendaftara maka kami yang salah," pungkasnya. (asp/asp)


Berita Terkait