"Kami minta pemeriksaan besok itu ditunda dulu sampai adanya putusan sidang kode etik terhadap pak Fredrich," kata pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Namun, Sapriyanto belum tahu apakah kliennya akan tetap hadir pada pemeriksaan besok. Ia menyebut hanya berupaya untuk menunda pemeriksaan terhadap Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, KPK mengimbau Fredrich tetap memenuhi panggilan. Hal itu demi memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita hargai proses pemeriksaan kode etik. Kalau di Peradi mau melakukan pemeriksaan kode etik, di IDI juga sudah melakukan. Itu domain organisasi profesi masing-masing," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi terpisah.
Sebagai informasi, Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Selain Fredrich, dr Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangka memanipulasi data rekam medis Novanto. Manipulasi itu dilakukan untuk menghindari panggilan KPK atas Novanto.
(HSF/dhn)