"Saya mengakui salah, yang mulia, karena teledor tidak menegur seseorang yang mempunyai rencana melakukan perbuatan melanggar hukum dan justru saya membiarkan Akhmad Zaini mengurus perkara di PN Jaksel, yang mana perkara tersebut melibatkan diri saya," kata Yunus ketika membacakan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Yunus merupakan Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI). Dia dijerat bersama-sama Akhmad Zaini (pengacara) menyuap Tarmizi untuk mempengaruhi hakim menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah pembacaan pleidoinya, Yunus menangis ketika meminta keringanan hukuman. Dia meminta keringanan hukuman karena masih memiliki tanggungan keluarga.
"Saya masih punya tanggungan seorang istri dan 2 orang anak yang masih sekolah dan harus saya biayai," ucap Yunus sambil terisak.
"Maka dengan kerendahan hati saya minta putusan yang seringan-ringannya. Apabila saya divonis pidana mohon kiranya memutuskan saya dipenjara di Lapas Porong Sidoarjo, Jawa Timur agar anak istri saya, kerabat, serta kolega saya bisa sewaktu-waktu menjenguk saya," imbuhnya. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini