Pengacara HTI Serahkan Bukti Kuatkan Gugatan di PTUN

Pengacara HTI Serahkan Bukti Kuatkan Gugatan di PTUN

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 15:06 WIB
Sidang lanjutan atas gugatan HTI terhadap pemerintah di PTUN,Kamis (11/1/2018) Foto: Ibnu Hariyanto-detikcom
Jakarta - Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyerahkan sejumlah bukti terkait gugatan terhadap Kementerian Hukum dan HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukti yang diserahkan dalam persidangan menurut pihak pengacara menunjukkan pemerintah keliru secara prosedur saat membubarkan HTI.

"Dari bukti-bukti yang kami ajukan pemerintah secara prosedur keliru mengambil tindakan langsung membubarkan HTI," kata pengacara HTI, Gugum Ridho Putra, Kamis (11/1/2018).

Hal tersebut disampaikan Gugum saat sidang lanjutan gugatan pembubaran HTI di PTUN Jakarta. Bukti-bukti tersebut salah salah satu salinan dari surat keputusan pembubaran HTI. Gugum mengatakan hingga saat ini HTI belum menerima SK pembubaran yang asli dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini tidak menerima salinan yang asli dari Kemenkum HAM harusnya disampaikan langsung tapi Kemenkum HAM malah menyampaikan ke notaris itu bukan lawyernya tidak bisa mewakili kita. Sampai hari ini secara hukum kita belum menerima," terang dia.

 Sidang lanjutan atas gugatan HTI terhadap pemerintah di PTUN,Kamis (11/1/2018) Sidang lanjutan atas gugatan HTI terhadap pemerintah di PTUN,Kamis (11/1/2018) Foto: Ibnu Hariyanto-detikcom


Bukti lain yang diserahkan yakni sejumlah artikel dari beberapa situs berita yang menjelaskan pemerintah telah berniat membubarkan HTI sejak 8 Mei 2017. Gugum menerangkan pada tanggal 8 Mei 2017, Perppu Ormas belum diterbitkan.

"Kalau ingin memproses kita yang pakai dulu UU yang ada itu yakni UU nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas itu, karena saat itu masih berlaku UU yang lama," kata dia.

Selain itu, Gugum menyebut HTI juga akan mengajukan saksi ahli. Sebanyak 3 orang ahli hukum dan ahli agama disiapkan di persidangan selanjutnya.

"Ahli hukum, kita mau sampaikan terkait admistrasi penerbitan SK jadi siapa pun mahasiswa tingkat 1 yang baca juga tahu tidak ada itu membubarkan orang dengan satu lembar doang harus jelas dasar buktinya, apa hasil pemeriksaannya apa, narasinya harus dijelaskan. Prosesnya juga belum ada," kata Gugum.

(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads