"Dari bukti-bukti yang kami ajukan pemerintah secara prosedur keliru mengambil tindakan langsung membubarkan HTI," kata pengacara HTI, Gugum Ridho Putra, Kamis (11/1/2018).
Hal tersebut disampaikan Gugum saat sidang lanjutan gugatan pembubaran HTI di PTUN Jakarta. Bukti-bukti tersebut salah salah satu salinan dari surat keputusan pembubaran HTI. Gugum mengatakan hingga saat ini HTI belum menerima SK pembubaran yang asli dari pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Bukti lain yang diserahkan yakni sejumlah artikel dari beberapa situs berita yang menjelaskan pemerintah telah berniat membubarkan HTI sejak 8 Mei 2017. Gugum menerangkan pada tanggal 8 Mei 2017, Perppu Ormas belum diterbitkan.
"Kalau ingin memproses kita yang pakai dulu UU yang ada itu yakni UU nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas itu, karena saat itu masih berlaku UU yang lama," kata dia.
Selain itu, Gugum menyebut HTI juga akan mengajukan saksi ahli. Sebanyak 3 orang ahli hukum dan ahli agama disiapkan di persidangan selanjutnya.
"Ahli hukum, kita mau sampaikan terkait admistrasi penerbitan SK jadi siapa pun mahasiswa tingkat 1 yang baca juga tahu tidak ada itu membubarkan orang dengan satu lembar doang harus jelas dasar buktinya, apa hasil pemeriksaannya apa, narasinya harus dijelaskan. Prosesnya juga belum ada," kata Gugum.
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini